KOTA MOJOKERTO - Polesta Mojokerto berhasil mengamankan pelaku berinisial AD (44), kasus tindak pidana ringan (tipiring) minuman keras ilegal jenis arak bali.
Baca juga:
Kang Giri Pimpin Apel Kesiapan Jelang Nataru
|
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasi Humas Ipda Umam MK menyebut pengungkapan terjadi di Warung Kopi beralokasi di Jl. Mayjen Sungkono Kota Mojokerto, Jum'at (10/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Bermula dari hasil pantauan sosial media (cyber troops) Polres Mojokerto Kota dan sesuai informasi masyarakat bahwa wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras jenis Arak Bali.
Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan undercover buy terhadap diduga pengedarnya untuk bertransaksi cash on delivery.
Setelah dipastikan kebenarannya, dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap berinisial AD (44), diketahui warga Kel. Wonosari wetan Kec. Semampir Kota Surabaya dan berhasil diamankan bersama barang buktinya disita dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum dan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, " ungkap Ipda Umam MK.
" Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 14 botol merah arak bali @600 ml, 77 botol hitam arak bali @600 ml dan 1 (satu) KTP, " Katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, " ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut :1). Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. diwakili AKP Zulkipli Ahyat Musa, S.IK., Iptu Hery Prasetyo, Aipda Aris. D. W., Bripka Suharmanto, SH, MM., Bripka Dennis. R., Brigadir Fachrudin. S, Brigadir Dana K, Briptu Choir. K., Briptu Wahyu. E.. Briptu Jauhar, Bripda Annas. D., Bripda Dhanny D. F., dan Bripda Bayu. F.
(Jon)