KOTA BATU - Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022, telah dilaksanakan Ekspose Pelaksanaan Restorative Justice yang dipimpin secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H dan dihadiri oleh Haruna, S.H., M.H. (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) dengan didampingi oleh Heri A. Priyadi, S.H., M.H (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), eksposan oleh Zuhandi, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang) beserta Kusbiantoro, S.H., M.H (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang), Moh. Heriyanto, S.H, M.H (Jaksa sebagai Fasilitator) dan Suudi, S.H (Kasubsi Pra Penuntutan) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Pada Ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H menyatakan terhadap perkara Tersangka Hadi Wahyono telah memenuhi persyaratan dilaksanakan Restorative Justice sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu;
a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.b. ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.c tidak ada kerugian materiil yang dialami oleh saksi korban.d. perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh saksi korban dengan adanya kesepakatan damai.
Proses Restorative Justice dapat tercapai dikarenakan kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan dan telah ada pemulihan keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan Tersangka sehingga terhadap perkara tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H menyetujui untuk dilakukan Restorative Justice.
Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Tersangka Hadi Wahyono yang mana pada hari Sabtu tanggal 07 November 2020 telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada saksi korban Ananda Wahyu Eka Saputra hingga mengakibatkan luka-luka pada bagian kepala sesuai dengan hasil Visum et Repertum.
Adapun perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman, SH.MH dalam keterangan siaran pers kepada wartaadhyaksa.com, Kamis (3/2/2022).
Pelaksanaan Keadilan Restoratif merupakan arahan dari Jaksa Agung ST. Burhanudin sebagai bentuk inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati Nurani sebagaimana tertuang di dalam melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 dan merupakan perwujudan terhadap prinsip Dominus Litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 139 KUHAP.
Keadilan Restoratif merupakan bentuk reformasi penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan hukum di masyarakat. (Jon)